Mukomuko Bebas dari Tenaga Kerja Asing

Rabu 24-07-2024,18:28 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Desri menegaskan, sesuai aturan laporan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan perusahaan wajib dilaporkan kepada pemerintah. 

Bahkan, kata Desri, sejumlah perusahaan harus melaporkan jumlah tenaga kerjanya per enam bulan setiap tahun. 

‘’Update data tenaga kerja oleh perusahaan minimal per 6 bulan. Dan ini wajib di laporkan ke pemerintah. Terkadang, ada keterlamabatan pelaporan di manajemen perusahaan,’’ ujarnya. 

Pentingnya pelaporan jumlah tenaga kerja, dalam membantu tugas pengawasan pemerintah terhadap tenaga kerja di Kabupaten Mukomuko.*

Kategori :