Desri menegaskan, sesuai aturan laporan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan perusahaan wajib dilaporkan kepada pemerintah.
Bahkan, kata Desri, sejumlah perusahaan harus melaporkan jumlah tenaga kerjanya per enam bulan setiap tahun.
‘’Update data tenaga kerja oleh perusahaan minimal per 6 bulan. Dan ini wajib di laporkan ke pemerintah. Terkadang, ada keterlamabatan pelaporan di manajemen perusahaan,’’ ujarnya.
Pentingnya pelaporan jumlah tenaga kerja, dalam membantu tugas pengawasan pemerintah terhadap tenaga kerja di Kabupaten Mukomuko.*
Kategori :
Terkait
Rabu 24-07-2024,18:48 WIB
Strategi Pemenuhan Kebutuhan Darah di Kabupaten Mukomuko
Rabu 24-07-2024,18:28 WIB
Mukomuko Bebas dari Tenaga Kerja Asing
Sabtu 20-07-2024,11:01 WIB
Prestasi, Mukomuko Juara 1 Lomba Desa Tingkat Provinsi Bengkulu 2024
Rabu 17-07-2024,08:00 WIB
Seluruh Devisi PT. DDP Berkonflik, Penyebabnya Diduga Masalah Ini
Selasa 16-07-2024,18:33 WIB
Ribuan Warga Mukomuko Terbelit Tunggakan BPJS dengan Total Rp21 Miliar, Cek Mungkin Anda!
Terpopuler
Rabu 24-07-2024,13:00 WIB
Resep dan Cara Membuat Rabeg Kambing yang Bikin Ngiler
Rabu 24-07-2024,06:30 WIB
Tidak Banyak yang Tahu! Ternyata Daun Nanas Punya Banyak Manfaat, Simak Penjelasannya di Sini
Rabu 24-07-2024,09:00 WIB
Balon Bupati Mukomuko Renjes Zaetheddy dan Muharamin Saling Klaim Didukung PPP
Rabu 24-07-2024,08:00 WIB
Sukses Menangkan Golkar di Mukomuko, Choirul Huda Belum Pasti Diusung Untuk Calon Bupati
Terkini
Rabu 24-07-2024,21:30 WIB
Mengapa Tidak Semua Tanah Bisa Dijadikan Kendi? Jelasnya Begini
Rabu 24-07-2024,20:30 WIB
Mungkinkah Pohon Kurma Bertahan di Segala Kondisi Melalui Modifikasi Genetik dan Cangkokan?
Rabu 24-07-2024,19:30 WIB
Benarkah Kandungan Kafein Kopi Sebelum Diolah Lebih Rendah?
Rabu 24-07-2024,18:48 WIB
Strategi Pemenuhan Kebutuhan Darah di Kabupaten Mukomuko
Rabu 24-07-2024,18:30 WIB