BACA JUGA:Rp200 Juta Dana Kelurahan di Mukomuko untuk Bangun Jalan Evakuasi, Bupati Tinjauan Lapangan
BACA JUGA:Capai Target Nasional, Cakupan UHC di Kabupaten Mukomuko di Angka 98,93 Persen
Epin juga menjelaskan, banyak keuntungan yang didapatkan masyarakat dengan adanya layanan Adminduk di tingkat kecamatan.
Dari segi anggaran, masyarakat tak perlu lagi mengeluarkan biaya besar pergi ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan layanan Adminduk.
Misalnya, masyarakat di Kecamatan Ipuh dan sekitarnya. Sebelum adanya layanan di wilayah itu, masyarakat harus mengeluarkan biaya transportasi ke Dinas Dukcapil setidaknya Rp500 ribu.
Dari sisi waktu, mereka dari Ipuh juga sempat menyita waktu minimal satu hari di perjalanan. Belum lagi tingkat risiko di jalan dan lain sebagainya.
Sejak adanya layanan di Kantor Camat Ipuh, semua beban yang ditanggung masyarakat itu dengan sendirinya akan berkurang. Kata Epin, dari sisi waktu dan biaya akan lebih efektif dan efisien.
‘’Mencontoh yang di Ipuh yang sudah berjalan, keberadaan layanan cukup membantu masyarakat di wilayah itu. Masyarakat tak lagi merasa terbebani dalam urusan Adminduk. Kita ingin ketika di Penarik nanti juga menimbulkan dampak positif bagi masyarakat,’’ demikian Epin Masyuardi. * adv