BACA JUGA:Polsek Mukomuko Selatan Bekuk 2 ABG Terduga Pelaku Curas
‘’Uang itu dihimpun dari 22 usaha warung yang dia tagih. Pada saat ada pengawasan pemeriksaan, ternyata uang itu sudah ditagih oleh dia (pelaku). Lalu ditanya kepada pelaku, namun uang itu sudah habis, rupanya untuk main judi online,’’ ujarnya.
Kronologis kejadian, pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, pihak manajemen PT Indomarco Adi Prima melakukan pengecekan faktur kredit transaksi atas nama Toko Suryono yang melakukan pembayaran secara kredit atau jatuh tempo. Kemudian, pihak Indomarco langsung melakukan pengecekan ke warung Toko Suryono dengan bertemu langsung pemilik toko bernama Ayu.
Dari keterangan Ayu si pemilik Toko Suryono, pihaknya melakukan pembayaran secara cash dan tidak pernah melalui sistem kredit atau jatuh tempo.
Mengetahui hal itu, pihak bidang pengawas langsung kembali ke kantor PT. Indomarco Adi Prima, dan menemui Indra, petugas admin PT. Indomarco Adi Prima. Selanjutnya, mengecek smua listr onulet atau toko yang telah melakukan pembayaran secara kredit atau jatuh tempo.
Dari hasil pengecekan itu, didapatkan data 22 toko yang telah melakukan pembayaran secara cash, akan tetapi faktur pembayaran secara kredit atau jatuh tempo. Dari bukti pendataan ini, diketahui transaksi pembayan secara cash dari toko kepada seorang sales perusahaan berinisial Aw. Atas dasar temuan itu, pihak manajemen langsung melaporkan ke Polsek Mukomuko Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dari kejadian ini, pihak Polsek Mukomuko Selatan telah mengamankan sejumlah barang bukti 22 faktur pembayaran PT. Indomarco Adi Prima, dan memeriksa saksi pelapor atas nama Indra karyawan PT Indomarco serta mengaman terduga pelaku.
‘’Pelaku telah kita amankan dan pelaku dijerat pasal 374 juncto 372 KUHP tentang penggelapan,’’ demikian Kanit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan. *