Umumnya dan kemungkinan parpol baru memastikan calon yang diusung dan akan mengeluarkan mandat minggu terakhir menjelang pendaftaran ke KPU agustus nanti.
Jikapun ada surat yang diberikan Parpol hanya berupa rekomendasi sementara bukan mandat berupa B-KWK yang bisa digunakan untuk mendaftar ke KPU.
"Kalau ada yang ngaku-ngaku biarkan saja, satuhal perlu diketahui belum ada parpol yang memastikan dukungannya ke calon mana sampai hari ini," kata Wismen.
Satu parpol bisa memberi surat rekom kepada beberapa nama calon. Surat rekom ini diberikan parpol untuk digunakan calon mecari partai koalisi, karena jarang ada parpol yang bisa mengusung calon sendiri, harus koalisi dengan Parpol lain.
Sebab sebelum mengeluarkan surat mandat berupa B-KWK untuk dibawa ke KPU, Partai politik ingin memastikan partai mana yang akan menjadi koalisinya dan cukup syarat apa tidak.
Pengurus Parpol tidak ingin memberi mandat dan akhirnya calon yang didukung tidak bisa mencari partai koalisi, akhirnya syarat 20 persen dukungan dewan tidak terpenuhi.
"Parpol sama-sama menunggu, koalisinya partai mana saja. Setelah ada kepastian, baru dikeluarkan surat mandat untuk syarat. Kalau rekomendasi seperti yang dipegang calon saat ini, itu belum pasti dan semua punya," tegas Wismen.*