Pengajuan Lamban, APBD Mukomuko Rp550 Juta untuk Bantuan Partai Politik Belum Terserap

Sabtu 06-07-2024,17:50 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Ali Mukhsin, SPd., MAP mengungkapkan, dana hibah pemerintah di APBD Mukomuko 2024 untuk bantuan partai politik belum terserap. 

‘’Dana bantuan pemerintah untuk partai politik saat ini sudah bisa diproses penyaluran. Sementara, memang belum terserap karena masih ada partai yang belum mengajukan permohonan pencairan dana,’’ kata Ali Mukhsin di Mukomuko, Sabtu, 6 Juli 2024. 

BACA JUGA:Kepala Dinas Sosial Mukomuko Mengundurkan Diri Karena Sakit, BKPSDM: Soal Pengganti Tunggu Petunjuk Bupati

Ia menyampaikan, untuk sementara ini baru 5 partai politik yang mengajukan permohonan penyaluran dana bantuan partai politik tahun 2024. 

‘’Ada 11 partai yang menerima dana bantuan ini, namun baru 5 partai yang mengajukan permohonan penyaluran,’’ ujar Ali Mukhsin.

Penyaluran dana bantuan partai politik yang memiliki keterwakilan di lembaga DPRD Mukomuko ini diupayakan serentak. Sehingga lebih mempermudah tahapan proses verifikasi berkas dan lainnya.

Dengan demikian, pihaknya mengingatkan pengurus partai politik yang belum mengajukan persyaratan penyaluran dana. 

‘’Kalau bisa proses penyaluran dana bisa serempak. Mempermudah proses dan tahapan verifikasi berkas, serta penerbitan SK penyaluran dananya pun tidak berulang. Untuk itu, kita minta kepada partai yang belum, segera mengajukan permohonan penyaluran dana ke Kesbangpol,’’ pintanya. 

BACA JUGA:Aset Perusahaan PMA PT Agro di Mukomuko Diduga Dibakar, Massa Ramai Berdatangan ke Lokasi

Sebelum penyaluran dana, berkas permohonan partai politik penerima bantuan dana hibah partai juga akan dilakukan verifikasi oleh APIP Inspektorat Daerah. 

‘’Nanti SPJ penggunaan dana bantuan parpol yang salurkan sebelumnya juga akan dicek terlebih dulu, termasuk kelengkapan persyaratan dan lainnya. Verifikasi data ini ada di APIP Inspektorat,’’ ujarnya. 

Dana bantuan pemerintah kepada masing-masing partai politik penerima juga dimintai pertanggungjawabannya. Kelengkapan SPj atas penggunaan anggaran juga akan diperiksa detail. 

‘’SPj penggunaan anggaran jelas dong. Itu bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran. Dari SPj ini nanti akan diketahui penggunaan dana itu oleh partai,’’ terangnya. 

Dana bantuan pemerintah kepada partai politik dapat digunakan untuk biaya operasional sekretariat partai dan pendidikan politik. 

‘’Dana bantuan untuk partai politik ini, 40 persen dapat digunakan untuk operasional sekretariat dan 60 persen lagi untuk kegiatan pendidikan politik. Aturannya demikian,’’ demikian Ali Mukhsin. *

Kategori :