RMONLINE.ID - Saat ini sudah ribuan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di berbagai instansi pemerintahan di daerah, termasuk di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
ASN PPPK sama dengan PNS dalam berbagai hal, baik hak maupun kewajibannya. Termasuk SK PPPK juga bisa digadaikan di bank untuk mendapatkan pinjaman.
Namun karena SK PPPK punya periode untuk verifikasi diperpanjang, yaitu setahun hingga 5 tahun, jumlah pinjaman bisa diajukan juga disesuaikan.
BACA JUGA:Kabar Baik, Ini Informasi Terbaru Pendaftaran Tes ASN PPPK
BACA JUGA:Pusat Data Nasional Diretas, Rencana Tes CPNS dan PPPK Ikut Terancam
Untuk saat ini di bank milik daerah yaitu Bank Bengkulu, ASN PPPK bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp 10 juta sampai Rp50 juta dengan tenor hingga 2 tahun.
Angsurannya juga cukup ringan bahkan bisa mulai dari Rp 400 ribuan. Seperti untuk plafon pinjaman Rp10.000.000 tenor 2 tahun. Angsuran dari pokok pinjaman hanya Rp416.667 per bulan ditambah angsuran dari bunga pinjaman Rp45.706 per bulan.
Jumlah angsuran pinjaman atau pemotongan gaji Rp462.373 per bulan. Total pengembalian pinjaman Rp11.096.952 selama 2 tahun. Artinya bunga dari pokok pinjaman hanya Rp1.096.952 selama 2 tahun.
Untuk plafon pinjaman Rp20.000.000 tenor 2 tahun, angsuran dari pokok pinjaman Rp 833.333 per bulan.
Angsuran dari bunga pinjaman Rp91.413 per bulan hingga jumlah angsuran pinjaman atau pemotongan gaji Rp924.746 per bulan.
BACA JUGA:4 Kategori Honorer Yang Menjadi Prioritas Utama Pengangkatan PPPK 2024
BACA JUGA:9 Kategori Honorer Yang Harus Gigit Jari, Karena Tidak Akan Diangkat PPPK
Total pengembalian pinjaman: Rp22.193.904 selama 2 tahun dengan bunga dari pokok pinjaman Rp2.193.904 selama 2 tahun.
Bila mengajukan pinjaman Rp50.000.000 tenor 2 tahun. Angsuran dari pokok pinjaman Rp2.083.333 per bulan.
Angsuran dari bunga pinjaman Rp228.532 per bulan dan jumlah angsuran pinjaman atau pemotongan gaji Rp2.311.865 per bulan.