"Nantinya, akan terbit rekomendasi dan selanjutnya barulah Pemkab Mukomuko bisa melakukan pengukuhan hingga menenerbitkan SK perpanjangan jabatan kades menjadi 8 tahun," ungkapnya.
Terkait dengan jabatan kades di 37 desa yang jabatan kades berakhir pada oktober nanti, ia juga menjelaskan masih menunggu petunjuk.
Untuk untuk pengukuhan dilakukan secara serentak atau bertahap juga belum pasti. Untuk teknis ini akan dibahas lebih lanjut oleh OPD terkait bersama pihak-pihak terkait lainnya
Perpanjangan massa jabatan kades sudah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Masa jabatan kades menjadi 8 tahun, juga BPD diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun," pungkasnya.*