RMONLINE.ID - Sesuai dengan Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan 148 Kades di Mukomuko akan diperpanjang, 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan jabatan akan berlaku pada seluruh Kades di Kabupaten Mukomuko, termasuk jabatan kades Pergantian Antar Waktu (PAW) dan jabatan kades yang akan berakhir tahun ini.
BACA JUGA:Putra Mukomuko Dedy Wahyudi Resmi Terima Mandat PAN Untuk Maju Walikota Bengkulu
BACA JUGA:Pemerintah Bangun 6 Unit Sumur Bor di Mukomuko Sebagai Sumber Air Bersih Masyarakat, Ini Lokasinya
Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat mengatakan bahwa semua jabatan kades akan diperpanjang, termasuk bagi jabatan kades yang akan berakhir oktorber nanti.
Karena hitungan perpanjangan jabatan kades bukan dari pengukuhan tapi dimulai sejak disahkan Undang-Undang desa yang baru.
Juga terhadap dua desa yang masih dijabat Plt, segera dilakukan pemilihan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW), hingga jabatannya sampaikan 8 tahun.
"Termasuk yang akan berakhir tahun ini juga diperpanjang 2 tahun lagi, karena perpanjangan ini dihitung sejak disahkannya undang-undang desa," katanya.
BACA JUGA:Semua Paket Proyek DAK Fisik PUPR Mukomuko Sudah Berkontrak, Pembangunan Jalan dan Jaringan Irigasi
BACA JUGA:Tes Kejujuran Teman Chat, Ini Cara Pantau Posisi Lewat WhatsApp
Untuk pengukuhan kembali perpanjangan jabatan kades ini, masih menunggu peraturan lebih lanjut. Intinya pengukuhan akan dilakukan serentak, bisa jadi di satu titik atau di beberapa titik nantinya.
Dengan adanya Intinya harapannya dengan keputusan perpanjangan ini, diharapkan Kades di kabupaten Mukomuko dapat lebih berinovasi dan semakin semangat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi Desa dan masyarakatnya.
"Pengukuhannya masih menunggu petunjuk lebih lanjut, nanti teknisnya bisa di satu titik atau di beberapa titik, karena bupati yang akan langsung mengukuhkan," paparnya.
Asisten 1 Setkab Mukomuko, Haryanto, SKM juga mengatakan DPMD mulai merancang untuk pengukuhan perpanjangan kades.
Ada berbagai proses yang harus disiapkan hingga disampaikan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri).