Selain itu, katanya, pihaknya juga mengejar objek pajak besar dengan nilai signifikan selain PPJ non-PLN, termasuk PPJ di PLN, galian C batu, pasir, tanah yang terutang dan yang baru.
Kemudian, katanya, pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Ia mengatakan, pihaknya turun ke lapangan, selain melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah sekaligus mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada objek pajak.
Terkait dengan PPJ mulai bulan Januari sampai Mei tahun ini, katanya, hal itu yang mau ditanyakan kepada pemerintah pusat, namun agenda ke Jakarta batal karena ada pertemuan soal itu di Bangka Belitung.
"Kalau bisa kami tarik kembali sebanyak tidak kurang dari Rp4, 5 miliar dari PPJ," ujarnya.
Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sejak Januari hingga April 2024 baru sekitar Rp1,8 miliar, atau 11 persen dari target yang ditetapkan Rp17 miliar. *