Ayo Sekolah! Ini Jadwal Pendaftaran Siswa Baru SD dan SMP di Mukomuko

Jumat 14-06-2024,19:09 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

peserta didik maupun pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga meminta setiap sekolah, dalam melaksanakan PPDB Sekolah berpedoman kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SD :

a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

c. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan

rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

d. Sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar;

e. Setiap Ruangan belajar maksimal 28 siswa.

BACA JUGA:Pejabat Dinas Perikanan Mukomuko Ungkap Rencana Pengembangan TPI jadi Pelabuhan PPI Masuk Dalam Agenda RIPN

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Sediakan Dana Rp17 Miliar Bayar Gaji ke 13 PNS dan PPPK

Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SMP :

a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: a). berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b). memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk

lain yang sederajat;

b. Syarat PPDB SMP khusus yang menyelenggarakan kelas Tahfidz atau

Kategori :