peserta didik maupun pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga meminta setiap sekolah, dalam melaksanakan PPDB Sekolah berpedoman kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SD :
a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
c. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
d. Sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar;
e. Setiap Ruangan belajar maksimal 28 siswa.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Sediakan Dana Rp17 Miliar Bayar Gaji ke 13 PNS dan PPPK
Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SMP :
a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: a). berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b). memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk
lain yang sederajat;
b. Syarat PPDB SMP khusus yang menyelenggarakan kelas Tahfidz atau