Siapa yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban? Inilah 3 Golongan Penerima Daging Kurban

Senin 03-06-2024,19:30 WIB
Reporter : Ahmad Famuji
Editor : Ferly Saputra

RMONLINE.ID - Berkurban merupakan salah satu ibadah mulia dalam Islam yang dilaksanakan setiap hari raya Idul Adha. 

Dalam perayaan ini, hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta disembelih sebagai wujud ketaatan dan rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. 

BACA JUGA:Seleksi CASN PPPK 2024, Pemkab Mukomuko Tambah Kuota Formasi Tamatan SMA Sederajat

BACA JUGA:Tak Semua Bakal Diangkat, Honorer Yang Memiliki Surat Ini Sudah Pasti Terima SK PPPK

Setelah penyembelihan, daging hewan kurban tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Terdapat 3 golongan yang berhak menerima dan mendapatkan daging kurban yaitu Shohibul Qurban, Tetangga Sekitar dan juga Fakir miskin.

Shohibul Qurban

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, 

"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya." (HR Ahmad). 

Ini menunjukkan bahwa orang yang berkurban, yang disebut sebagai Shohibul Qurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging hewan kurban tersebut.

BACA JUGA:Bukan Hanya PNS, Semua Pekerja Wajib Ikut Program BP Tapera, Ini Alasannya

BACA JUGA:5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tidak Usah Dibekukan, Bikin Kandungan Nutrisinya Rusak!

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam hal ini yaitu Shohibul Qurban tidak diperkenankan untuk menjual daging kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging segar, bulu, maupun kulit hewan. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kesakralan ibadah kurban itu sendiri.

Tetangga Sekitar

Kategori :