Bukan Hanya PNS, Semua Pekerja Wajib Ikut Program BP Tapera, Ini Alasannya

Senin 03-06-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.COM - Pemotongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan saja berlaku bagi ASN, tapi juga untuk semua pekerja.

Dijelaskan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, bahwa karyawan yang telah memiliki rumah juga diharuskan mengikuti program Tapera.

Menurutnya, kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi. Masih ada 9,95 juta orang yang tak memiliki rumah. Bahkan, setiap tahunnya terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah.

Sementara, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaannya hanya menyediakan kurang lebih 250.000 unit rumah. 

BACA JUGA:Dinas Pertanian Mukomuko Bantu 855 Kilogram Bibit Jagung untuk Petani dan KWT

BACA JUGA:Gembira, Petani Mukomuko Memasuki Musim Panen Padi Sawah

"Ini berlaku untuk semua pekerja swasta maupun PNS yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia," katanya dilansir dari Disway.id.

Juga dikatakannya, bahwa iuran tabungan perumahan rakyat bisa diambil jika pesertanya resign atau terkena pemutusan hubungan kontrak (PHK).

Artinya dana Tapera akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena batas pensiun, memasuki usia 58 tahun untuk pekerja mandiri atau sebab-sebab lain yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan. 

"Resign bisa, berhenti, diberhentikan, diputus, di-PHK semua akan kita kembalikan," paparnya.

BACA JUGA:Amankah Mengonsumsi Air Jahe Saat Perut Kosong? Simak Penjelasannya Berikut!

BACA JUGA:Kroket Kentang Keju: Kreasi Camilan Rumahan yang Menggugah Selera

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyebut program tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan iuran ataupun potong gaji melainkan merupakan tabungan.

"Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau iuran, Tapera ini adalah tabungan," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor Staf Presiden,

Ia menjelaskan dasar hukum Tapera adalah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Kategori :