Perubahan nomenklatur ini tidak menimbulkan sebuah gejolak baru. Sebaliknya, akan lebih kepada perbaikan sistem layanan dan keuangan pada rumah sakit tersebut.
‘’Tidak ada gejolak yang bakal timbul di sini. Malah makin tertata,’’ tegasnya.
Terkait perubahan nomenklatur RSUD Mukomuko, secara regulasi cukup dengan penetapan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
‘’Perubahan ini cukup dengan Perbup. Dan tetap mengacu kepada perda SOTK yang sudah ada,’’ demikian Bustam Bustomo. *