MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko sedang memproses perubahan nomenklatur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Ke depan, RSUD Mukomuko menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Khusus, dan secara struktural berada di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko.
Terkait hal ini, dibenarkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, Syafriadi Taher. Menurutnya, perubahan nomenklatur pada satuan kerja RSUD Mukomuko merujuk kepada aturan dan regulasi yang berlaku.
‘’Perubahan nama RSUD Mukomuko menjadi UPT khusus masih berproses, dan ini merupakan tuntutan aturan. Mau tidak mau kita harus mengikuti itu,’’ kata Syafriadi di Mukomuko, Jum’at, 31 Mei 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Sarankan Masyarakat, Beli Gas Elpiji di Pangkalan Sebaiknya Ditimbang
BACA JUGA:3 Desa Bersaing Ketat Menuju Pemenang Nomor 1, Berikutnya Tergantung Kades
Dikatakan Syafriadi, setelah ditetapkan menjadi UPT Khusus, RSUD Mukomuko bukan lagi berstatus sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Secara struktural, kata Syafriadi, berada di bawah OPD Dinas Kesehatan.
‘’Yang perlu digarisbawahi, perubahan nomenklatur ini tidak mempengaruh terhadap pelayanan dan manajemen rumah sakit. Hanya saja, dalam penata usaha dan tata kelola pelaporannya di bawah Dinas Kesehatan. Banyak keuntungan di sini, Dinkes bisa lebih leluasa melakukan intervensi penganggaran untuk membantu kelancaran tugas di rumah sakit,’’ ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM membenarkan bahwasanya saat ini sedang berproses perubahan nomenklatur RSUD menjadi UPT Khusus.
Menurut Bustam Bustomo, secara umum perubahan ini tidak mengganggu masalah kepegawaian dan keuangan rumah sakit.
Secara struktural rumah sakit, kata Bustam, masih tetap akan dipimpin oleh seorang direktur, dan di dalamnya juga akan diperkuat oleh jabatan bidang.
BACA JUGA:Tingkatkan Kinerja dan Layanan, Bhabinkamtibmas Polres Mukomuko Dilengkapi Ponsel Canggih
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bantu Keluarga Korban Tertimpa Musibah Kebakaran Rumah
Ditegaskannya, perubahan ini mengundang keuntungan besar untuk pengembangan RSUD.
‘’Setelah ini nanti, Dinas Kesehatan bisa masuk untuk supervisi. Bisa melakukan evaluasi, membantu pengawasan dan penganggaran,’’ terangnya.