Tujuan pembahasan pra RKA ini dalam rangka menyinkronkan dokumen perencanaan penganggaran dengan penatausahaan program kerja. Dijelaskan, titik sinkronisasi program, membahas kegiatan yang akan dilaksanakan daerah di tahun 2025.
Terutama program kegiatan skala prioritas pemerintah. Mulai dari program standar pelayanan minimal, program prioritas provinsi, pemerintah pusat dan program visi misi kepala daerah. Selain itu, juga menyinkronkan program kerja pemerintah daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat yang dihimpun berdasarkan hasil Musrenbang desa dan kecamatan.
‘’Semua itu disinkronkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. melalui program kegiatan masing-masing OPD. Sehingga, kegiatan ke depan memang diselenggarakan betul-betul sesuai dengan program prioritas yang akan kita laksanakan,’’ paparnya.
Penyusunan pra RKA di masing-masing OPD tetap berpedoman pada estimasi pagu indikatif yang telah disampaikan TAPD. Diakui, dalam pembahasan pra RKA ada pergerakan pagu anggaran. Pergerakan pagu dimaksudkan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan dan pengurangan biaya anggaran pada masing-masing sub kegiatan.
‘’Dalam pembahasan pra RKA ini, ada poin belanjanya yang berlebih dan ada yang kurang, maka disinkronkan dan disesuaikan dengan kebutuhan,’’ ulasnya.
Penyusunan RKA di masing-masing OPD tetap menyesuaikan dengan RKA induk. Disesuaikan dengan Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Biaya Umum (SBU), Standar Satuan Harga (SSH) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) yang sudah disusun oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).
‘’Penyusunan RKA ini tetap mengacu kepada komponen penyusunan anggaran yang telah ditetapkan BKD. Sesuai ASB, SBU, SSH, dan HSPK,’’ tegasnya.
Tidak cukup sampai di situ, setelah pembahasan pra RKA OPD, TAPD akan melangkah ke tahapan berikutnya. Kembali membahas kebijakan anggaran pemerintah daerah yang akan dilaksanakan tahun 2025.
‘’Apa-apa saja kegiatan prioritas yang akan kita laksanakan. Setelah kelar, maka RKPD yang sudah final itu nanti direview oleh Inspektorat. Hasil review Inspektorat, RKPD difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu melalui Bappeda Provinsi. Setelah difasilitasi oleh provinsi, barulah kita tetapkan RKPD Kabupaten Mukomuko 2025,’’ terangnya.
Target penetapan RKPD di pertengahan Juni. Selanjutnya, setelah RKPD ditetapkan barulah TAPD menyusun Rancangan KUA PPAS.
‘’Rancangan KUA PPAS ini disampaikan ke Bupati Mukomuko, dan disetujui bupati baru disampaikan ke DPRD. Setelah disampaikan, baru akan ada pembahasan Rencanngan KUA PPAS antara eksekutif dengan legislatif, sehingga ditetapkan menjadi KUA PPAS,’’ demikian Haryanto. * adv