Ini Rincian Kursi Partai Politik Yang Direbut Para Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko

Senin 06-05-2024,09:07 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

 

- Partai NasDem 2 kuri

 

- Partai PPP 2 kursi

 

- PDI Perjuangan 1 kursi

 

- Partai Demokrat 1 kursi

Nah, berdasarkan perolehan kursi masing-masing parpol, satu-satunya partai politik yang memenuhi syarat mengusung calon bupati tanpa koalisi dengan partai lain yaitu Golkar yang memiliki 5 kursi.

Sementara parpol lainnya harus membuat koalisi atau bergabung dengan partai laon agar bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati.

Sebagai contoh, yaitu Hanura memiliki 3 kursi harus bergabung dengan NasDem atau parpol lain agar cukup 5 kursi untuk bisa mengusung pasangan calon bupati.

Juga Partai Perindo harus berkoalisi dengan PPP atau partai lain agar menjadi 5 kursi, syarat cukup untuk mengusung satu pasangan calon.

Selanjutnya PKB yang memiliki tiga kursi bisa berkoalisi dengan Partai Demokrat dan PDI Perjuangan, cukup untuk syarat satu pasangan calon. 

Juga Gerindra yang memiliki 3 kursi harus berkoalisi dengan partai lain untuk menjadi 5 kursi.

Jika pembagian koalisi dibagi rata, Parpol di Mukomuko bisa mengusung 5 pasangan calon bupati.

Namun jika ada salah satu koalisi dengan jumlah kursi lebih dari 4, maka hanya 4 pasangan calon atau tiga paslon yang bisa mencalon lewat jalur Parpol.

Kategori :