RADARMUKOMUKO.COM - Para bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Mukomuko tengah bersaing mendapat dukungan partai politik sebagai syarat mendaftr ke KPU Mukomuko pada pemilihan bupati 2024 ini.
Adapun syarat dukungan Parpol minimal pasangan calon agar bisa mendaftar ke KPU yaitu 20 persen kursi di DPRD Mukomuko atau sekitar 5 kursi anggota dewan dari satu parpol atau koalisi parpol.
Jumlah total kursi dewan di DPRD Mukomuko adalah 25 kursi yang dimiliki oleh 10 Parpol sesuai dengan hasil pemilu 2024 kemarin.
Adapun partai politik yang memiliku kursi di DPRD Mukomuko untuk periode 2024-2029 yaitu:
- Partai Golkar 5 kursi
- Partai Hanura 3 kursi
- Partai Gerindra 3 kursi
- Partai PKB 3 kursi
- Partai Perindo 2 kursi
- Partai PAN 2 kursi