RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) sudah menetapkan ketentuan seragam sekolah dari tingkat SD hingga SLTA tahun 2024.
Ketentuan ini sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berlaku bagi semua siswa, baik tingkat SD maupun SMA.
Penetapan seragam baru ini bertujuan untuk standar seragam guna memenuhi kebutuhan para siswa di seluruh Indonesia.
Ketentuan baru tersebut harus dipatuhi oleh seluruh siswa untuk menciptakan keseragaman dan kedisiplinan di lingkungan sekolah.
BACA JUGA:Mukomuko Fasilitasi Keberangkatan Atlet Popda Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Catat! Begini Cara Mengatasi Masalah dalam Sebuah Hubungan Agar Cepat Selesai
Juga pemerintah Daerah diberikan kewenangan, untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang sesuai dengan kebudayaan setempat.
Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Pasal 3 menjelaskan jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka.
Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.
Dalam Pasal 4, selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.
BACA JUGA:Meningkatkan Hubungan Asmara, Begini Tips Sederhana Agar Saling Berempati
BACA JUGA:Cara Budidaya Daun Mint yang Memiliki Berbagai Manfaat Bagi Kesehatan
Pada Pasal 5 dijelaskan tentang model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
- Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
- Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua