MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pelaku pencurian ternak atau ninja ternak yang beroperasi di wilayah hukum Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil ditangkap.
Terduga pelaku, berinisial YD, seorang pria berusia setengah abad dari Desa Sungai Ipuh Dua, Kecamatan Selagan Raya, Mukomuko.
Dari tindakan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan 1 ekor kambing betina umur 2 tahun warna merah belang putih. 1 ekor kambing betina umur 1 tahun warna putih belang merah dan 1 ekor kambing betina umur 8 bulan warna putih belang merah. Selain itu, 1 ekor kambing jantan umur 1,5 tahun.
BACA JUGA:DPRD Setujui LKPJ Bupati Mukomuko Tahun 2023
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Siap Kirim Peserta FLS2N 2024
Selain itu, pisau cutter berwarna biru, 1 buah karung berwarma putih dengan ukuran 30 kilogram, 1 bush tali rapia berwarma hitam dengan panjang sekira 1 meter.
Berdasarkan keterangan resmi Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra, S.IK pada Senin, 29 April 2024. Pria berinisial YD, yang telah ditetapkan tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polres Mukomuko pada tahun 2017 lalu dan divonis dengan hukuman 1 tahun penjara.
Namun tersangka kembali berulah dan berhasil ditangkap pada Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, dalam kasus serupa. TKP penangkapan di Desa Sungai Ipuh Dua.
BACA JUGA:Penyerahan SK PPPK Pemkab Mukomuko Direncanakan Awal Mei 2024
BACA JUGA:Jamrud dan Bakardi akan Gemparkan Bengkulu dalam Acara Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YD, diduga kuat terlibat dalam dugaan pencurian ternak warga Desa Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam pada beberapa waktu lalu.
‘’Tersangka YD, merupakan residivis dalam kasus pencurian ternak,’’ kata Kasat.
Dalam melakukan aksi pencurian, YD juga dibantu oleh rekannya berinisial SP. Menurut Kasat, SP saat ini sudah ditetapkan dan statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
‘’Satu orang lagi, berinisial SP masih dalam proses pencarian dan telah berstatus DPO,’’ ujar Kasat. *