Bapemperda DPRD Bahas Raperda PDRD Kabupaten Mukomuko

Senin 29-04-2024,15:33 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD membahas materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Mukomuko.  

Pembahasan materi Raperda PDRD yang berlangsung di ruang rapat serba guna DPRD pada Senin, 29 April 2024, dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra. Dihadiri beberapa orang anggota Bapemperda Maskur, Aceng Zakarya, Tabrani dan Mustadin.

Dari eksekutif, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M. Si, Asisten Administrasi Umum, Drs, H. Bustari Maler, M. Hum dan sejumlah perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko. 

‘’Hari ini, kami Bapemperda membahas terkait Raperda Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan eksekutif,’’ kata Mustadin. 

BACA JUGA:Bapemperda DPRD Mukomuko Pelajari Penyusunan Raperda Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Merangin

BACA JUGA:Bapemperda DPRD Mukomuko Kunjungan Kerja ke Kota Sungai Penuh

Forum pembahasan Raperda PDRD Kabupaten Mukomuko berlangsung alot. Menurut Mustadin, dari pihak Bapemperda masih mempertanyakan landasan kenaikan pendapatan yang diajukan dalam materi Raperda tersebut. Pertama berkaitan dengan kenaikan pendapatan dari tarif biaya berobat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. 

‘’Pada prinsipnya, muatan dari Raperda itu cukup bagus untuk menggenjot pendapatan asli daerah. Namun kami dari Bapemperda masih mempertimbangkan beberapa poin. Poin pertama membicarakan persoalan adanya kenaikan pada beban biaya berobat di RSUD Mukomuko, yang mencapai 300 persen dari nilai biaya sebelumnya,’’ ujar Mustadin. 

BACA JUGA:DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Pansus LKPJ-KDH Tahun 2023

BACA JUGA:DPRD Mukomuko Bentuk Pansus LKPJ KDH 2023

Senada disampaikan Maskur yang juga merupakan anggota Bapemperda DPRD Mukomuko. Dimintai tanggapannya, ia memperkirakan tarif beban biaya berobat di RSUD Mukomuko yang dituangkan dalam Raperda PDRD terlalu memberatkan. 

‘’Saya secara pribadi belum sepakat dengan usulan kenaikan tarif pendapat dari biaya berobat pada RSUD Mukomuko yang diusulkan dalam Raperda PDRD. Silahkan naik, akan tetapi disesuaikan dengan angka wajar. Sehingga tidak terlalu membebani masyarakat ketika mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Mukomuko,’’ demikian Maskur. * (adv)

Kategori :