Catat, Sekarang Indonesia Cuma Ada 5 Bandara International, yang Lain Bandara Domestik!

Minggu 28-04-2024,15:00 WIB
Reporter : Anwar
Editor : Ahmad Kartubi

Dengan adanya penyesuaian status ini, Kemenhub berharap dapat memfokuskan sumber daya dan investasi pada pengembangan infrastruktur dan layanan di lima bandara utama tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub regional dan meningkatkan daya saing bandara-bandara nasional di kancah internasional.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan respons terhadap tantangan yang dihadapi sektor penerbangan selama pandemi Covid-19.

Dengan konsolidasi operasional penerbangan internasional, diharapkan dapat tercipta efisiensi yang lebih besar dan pemulihan yang lebih cepat bagi industri penerbangan nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, yang mencabut status internasional dari 17 bandara lainnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bandara-bandara di Indonesia dapat beroperasi dengan lebih efektif dan memberikan layanan yang berkualitas tinggi bagi penumpang internasional.

Dampak dari kebijakan ini akan terasa dalam berbagai aspek, mulai dari perencanaan perjalanan hingga distribusi lalu lintas udara.

Namun, dengan perencanaan yang matang dan kerja sama yang erat antara pemerintah dan operator bandara, transisi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan membawa manfaat yang signifikan bagi Indonesia dalam jangka panjang.

Dengan lima bandara ini sebagai pintu gerbang internasional, Indonesia siap menyambut dunia dan memperlihatkan kemajuan serta potensi yang dimiliki oleh negeri yang kaya akan budaya dan keindahan alam ini.

Langkah ini bukan hanya tentang penerbangan, tetapi juga tentang menghubungkan Indonesia dengan peluang global yang lebih luas.*

 

 

 

 

 

 

Kategori :