Anggota Dewan atau Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Dalam Pilkada

Jumat 19-04-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan tahapan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Indonesia pada 27 November 2024.

Ketetapan tahapan jadwal Pilkada serentak tersebut tertuang ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan jadwal Pilkada serentak 2024, diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 26 Januari 2024.  

Dari lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Dapat diketahui bahwa pada 27 Februari mendatang sudah masuk tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 

BACA JUGA:Raih 3 Kursi di DPRD Mukomuko, PKB Diminta usung Kader Sendiri di Pilkada

BACA JUGA:Ikut Pilkada Dewan Harus Mundur, Caleg Terpilih Tidak Wajib

Menyusul pada  24 April 2024, memasuki tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Kemudian, di akhir bulan Mei, pemutakhiran data pemilih. 

Lebih ketar ketir lagi bagi bakal calon perseorangan. Berdasarkan PKPU, pada tanggal 5 Mei 2024 pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan. 

Kemudian, pada tanggal 27 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon, baik gubernur wakil gubernur, wali kota wakil wali kota maupun bupati dan wakil bupati. Masih di bulan Agustus, pemeriksaan berkas pasangan calon. Sementara, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. 

Pada akhir September telah memasuki masa kampanye pasangan calon. Pemungutan suara dijadwalkan 27 November 2024.*

Kategori :