Hari Ini Ngantor Semua Pegawai Ikut Apel, Nambuh Libur Bakal Disanksi

Selasa 16-04-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun

- Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat

- Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun

- Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan

BACA JUGA:Dinkes Akan Kucurkan Rp 1 Miliar Lebih Untuk Pengadaan Perabot RS Pratama

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bakal Gelar Safari Idul Fitri 1445 Hijriah di 15 Kecamatan, Berikut Jadwalnya

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):

- PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan

- Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun

- Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis

- PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan

- Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun

- PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.*

Kategori :