Untuk jadwal pembayaran THR pegawai pemerintah, berdasarkan PP 14 Tahun 2024, disebutkan bila THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran.
Maka jika lebaran jatuh pada 10 April 2024. THR PNS termasuk untuk aparatur negara dan pensiunan paling cepat diberikan pada 22 Maret 2024, paling lambat sebelum libur lebaran atau sebul idul fitri dimulai.*