Penerimaan CASN 2024 Sebanyak 1000 Formasi
Selain itu, Wawan Santoni juga menyampaikan kabar gembira terkait pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Dijelaskannya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali memberi ruang pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dengan jumlah kuota 1000 formasi.
‘’Untuk tahun 2024 ini, Kabupaten Mukomuko juga mendapat restu Kemenpan RB untuk melaksanakan proses seleksi CASN dengan kuota 1000 formasi,’’ ujar Wawan.
Kuota pengadaan CASN 1000 formasi tersebut, terdiri dari penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
‘’Alhamdulillah, dari usulan kebutuhan CASN daerah, pusat kembali menyetujui usulan untuk pengadaan dengan jumlah 1000 formasi untuk PPPK dan CPNS,’’ ulasnya.
Kebenaran informasi yang disampaikan Bupati Mukomuko tersebut dikuatkan dengan surat resmi Kementerian PAN-RB Nomor B/1006/M.SM 01.00/2024 tertanggal 13 Maret 2024, perihal Kebutuhan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Seiring dengan surat tersebut, Kementerian PAN-RB juga melampirkan persetujuan prinsip kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2024 dengan total 1000 formasi.
Menurut Wawan, sesuai dengan surat persetujuan Kementerian PAN-RB, 1000 formasi CASN untuk Kabupaten Mukomuko tersebut terbagi dari beberapa bagian formasi.
Untuk kebutuhan pengadaan CASN guru, Kabupaten Mukomuko mendapat kuota pengangkatan sebanyak 400 formasi PPPK. Kemudian, untuk PPPK tenaga teknis sebanyak 300 formasi dan tenaga kesehatan 150 formasi.
Sedangkan untuk pengadaan CPNS sebanyak 150 kuota, dengan ketentuan formasi tenaga kesehatan 75 formasi dan tenaga teknis 75 formasi.
‘’Menyongsong rencana pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024, perlu kita himbau kepada para honorer dan peminat untuk bersiap diri mengikuti tahapan pelaksanaan seleksi,’’ demikian Wawan Santoni. *