8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dan Ini Hukumnya Bialar Terlambat

Kamis 04-04-2024,20:30 WIB
Reporter : Anwar
Editor : Ahmad Kartubi

Seorang mualaf yang pada saat ia baru saja masuk Islam, maka sudah pasti harta benda yang ia miliki dilepas.

5. Budak

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak pada zaman dulu. Saat ini Riqab bisa saja diartikan sebagai seorang pembantu. 

6. Orang yang berhutang

Orang yang berhutang (gharim) juga merupakan golongan asnaf. Namun perlu dicatat bahwa orang tersebut berhutang karena kebutuhan, bukan keinginan. 

7. Orang yang berjihad

Pada zaman dahulu, orang yang jihad fisabilillah adalah orang-orang yang berperang. Namun saat ini, jihad diartikan sebagai orang yang berjuang di jalan Allah dalam hal pendidikan, misalnya seperti guru ngaji.

8. Anak jalanan

Golongan yang berhak mendapat zakat fitrah terakhir adalah anak jalanan. Namun anak jalanan pada masa pemerintahan khalifah Muawiyah sampai Abbasiyah, ibnu sabil diartikan sebagai seorang ilmuwan. Mengapa?

BACA JUGA:Ops Ketupat Nala 2024, Wujud Kenyamanan dan Keamanan Mudik dan Perayaan Idul Fitri 1445 H

BACA JUGA:Tokoh Adat: Kelestarian Sungai Air Berau Harus Tetap Terjaga

Mereka adalah saudara-saudara kita yang berada dalam kondisi ekonomi kurang beruntung atau sedang menghadapi tantangan hidup yang berat. 

Dengan menyalurkan zakat fitrah kepada mereka, kita tidak hanya membantu meringankan beban hidup mereka, tetapi juga mengaktualisasikan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan yang diajarkan oleh Islam.

Selain itu, zakat fitrah juga memiliki peran penting dalam memperkuat tali persaudaraan dan kepedulian sosial di antara umat Islam. 

Dengan menunaikan zakat fitrah, kita diajak untuk lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitar kita dan berempati terhadap sesama yang membutuhkan bantuan.

Dalam praktiknya, penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan secara langsung kepada individu yang berhak atau melalui lembaga-lembaga amil zakat yang telah terpercaya. Lembaga-lembaga ini memiliki sistem yang baik untuk memastikan zakat fitrah disalurkan kepada yang berhak dengan efektif dan efisien.

Kategori :