TPP Dibayar Setelah Lebaran, Dompet PNS Bakal Tipis Saat Idul Fitri

Kamis 04-04-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

BACA JUGA:Mobil Dinas Dilarang Dibawa Mudik dan Jalan-Jalan Selama Idul Fitri 1445 Hijriah

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Takbir Keliling Rayakan Malam Idul Fitri 1445 Hijriah

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.*

Kategori :