Fokus Program Pemkab Mukomuko 2025, Penguatan Layanan Dasar, Pembangunan Infrastruktur dan SDM

Kamis 28-03-2024,20:41 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

BACA JUGA:Peduli, Bupati Mukomuko Serahkan Gajinya untuk Membantu Rakyat

Tugas utama yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPJMD adalah menyangkut dengan pelayanan dasar, harus tersusun secara baik dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

‘’SPM daerah harus terprogram dengan baik. Selama ini standar pelayanan kita kurang, mulai dari sekarang kita benahi. Alhamdulillah SPM kita 2023 sudah mulai membaik,’’ ujarnya. 

Bupati Sapuan mengutarakan, berbicara pembangunan tidak serta merta terpaku dengan pembangunan yang bersifat fisik. Akan tetapi, juga dalam hal membangun Sumber Daya Manusia (SDM). 

‘’Boleh kita lihat seperti di negara Jepang. Pembangunan bermula dari SDM. Kalau SDMnya sudah bagus, mumpuni semuanya bisa diprogramkan,’’ sampainya.

Disisi lain, Bupati Mukomuko, H. Sapuan menyampaikan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mukomuko mengalami trend fluktuatif pada tahun 2023. Sedangkan indeks pembangunan manusia di Kabupaten Mukomuko setiap tahunnya mengalami kenaikan rata-rata 0,46 persen per tahun. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dapat meningkat 1,85 persen. 

BACA JUGA:BRI Optimistis Bisnis Remitansi Mampu Tumbuh Hingga 25% selama Ramadan dan Lebaran 2024

Disampaikan Sapuan, persentase penduduk miskin di Kabupaten Mukomuko, setiap tahun mengalami trend penurunan positif 0,68 persen. 

Tinggal pengangguran terbuka mengalami trend fluktuatif dan cenderung turun selama 3 tahun terakhir. 

"Penduduk miskin di Mukomuko tahun 2023 sebesar 10,76. Sudah di bawah rata-rata provinsi, tapi di atas rata-rata nasional, 9,4 persen," jelas Sapuan.

Terpisah, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, M.Si, menyampaikan bahwa dasar hukum penyusunan RKPD 2025 adalah Undang-Undang No. 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. 

‘’RKPD wajib disusun sebagai dokumen rencana pembangunan tahunan daerah,’’ ujarnya. 

Gianto, jadwal penyusunan RKPD 2025 ini diawali dengan pra Musrenbang oleh pemerintah desa pada Desember 2023 hingga Januari 2024. 

Dilanjutkan dengan Musrenbangcam pada Februari. Sebelum dilakukan Musrenbangkab ini, lebih dulu digelar Forum Konsultasi Publik (FKP). 

Langkah selanjutnya adalah penyusunan rancangan akhir RKPD 2025, berlangsung pada April hingga Mei. 

Tahap berikutnya adalah fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah RKPD oleh pihak provinsi. Tahap akhir adalah penetapan RKPD 2025.

Kategori :