RADARMUKOMUKO.COM - Dalam praktik keagamaan, terutama dalam menjalankan ibadah puasa, setiap umat Islam diharapkan untuk menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat membatalkan puasa.
Salah satu isu yang sering menjadi perdebatan adalah tentang hukum menghirup asap rokok secara tidak sengaja dan pengaruhnya terhadap sah tidaknya puasa.
Pendapat Para Ulama dan Dasar Hukumnya
Berdasarkan pandangan para ulama, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan hukum menghirup asap rokok saat berpuasa.
Pertama, adalah masalah kesengajaan. Islam mengajarkan bahwa segala amalan tergantung pada niat, dan hal ini juga berlaku dalam konteks puasa.
Jika seseorang secara tidak sengaja menghirup asap rokok, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya karena tidak ada niat dari diri individu tersebut untuk merusak puasanya.
BACA JUGA:Review Film ROAD HOUSE yang Diperankan Conor McGregor dan Jake Gyllenhaal
BACA JUGA:Safari Ramadhan di Desa Air Buluh, Bupati Mukomuko Salurkan Dana CSR dan Santunan Yatim Piatu
Kedua, adalah masalah substansi yang masuk ke dalam tubuh. Dalam konteks puasa, yang dilarang adalah memasukkan sesuatu yang bersifat mengenyangkan atau memberi nutrisi ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung.
Asap rokok, meskipun mengandung zat-zat yang tidak baik bagi kesehatan, tidak termasuk dalam kategori yang mengenyangkan atau memberi nutrisi.
Implikasi Sosial dan Kesehatan
Di sisi lain, isu ini juga membawa implikasi sosial dan kesehatan yang lebih luas. Menghirup asap rokok, baik secara sengaja maupun tidak, memiliki dampak negatif bagi kesehatan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok dan asap rokok, terutama di bulan Ramadhan dimana banyak orang berpuasa dan berusaha untuk menjaga kesehatan serta kesucian ibadah mereka.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menghirup asap rokok secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa.
BACA JUGA:Menggantikan Lisa BLACKPINK, Inilah Sosok Pengganti Global Brand Ambassador CELINE