BEJAT! Istri Pergoki Suaminya Cabuli Anak Kandung di Bengkulu Utara, Ternyata Sudah Sering

Jumat 22-03-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

“Ancaman hukumannya 20 tahun, karena tersangka merupakan orangtua kandung korban yang memang seharusnya memberikan perlindungan pada anak korban,” terangnya. 

Akibat perbuatan tersebut, bukan hanya DW yang harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Bahkan anak korban juga saat ini mengalami trauma berat akibat apa yang dialaminya. 

Polsek Padang Jaya juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

“Kita juga mengajak OPD terkait untuk pendampingan pada anak korban, sehingga bisa menghilangkan dampak trauma yang dialami korban,” pungkas Ratno.*

Kategori :