Adapun yang dituding bermasalah adalah, tandatangan pengesahan DPT. Dimana DPT yang digunakan ditanda-tangani Ketua KPU yang baru, sementara pengesahan awal adalah pada masa KPU sebelumnya.
Atas dasar ini, ia menilai DPT yang digunakan cacat hukum. Harusnya perubahan terhadap DPT lewat pleno terbuka.
Sementara yang terjadi DPT dirubah melalui berita acara saja, lewat rapat pleno tertutup.*