RADARMUKOMUKO.COM – Kemajuan teknologi yang semakin pesat ini membuat kita tanpa sadar mulai ketergantungan dengan internet.
Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh internet menjadi faktor mengapa kita saat ini mulai bergantung pada internet.
Selain itu, di zaman yang super cepat ini menjadikan internet sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia baik itu dalam segi komunikasi, hingga beberapa sektor lain yang sangat berpengaruh.
Meskipun internet sangat oenting, ternyata tersapat beberapa negara yang membatasi warganya dalam mengakses internet.
BACA JUGA:Sediakan Layanan Lengkap Perbankan, BRI Dukung Keberhasilan Otorita Ibu Kota Nusantara
Pembatasan internet ini dilakukan dan dilerngaruhi oleh beberapa alasan tersendiri dari masing-masing negara. Contohnya saja seperti China.
Negara ini termasuk ke dalam negara yang paling disensor dari internet di dunia. Pemerintahnya memblokir situs dan aplikasi yang dinilai bertentangan dengan rezimnya yang dipandang otoriter.
Hal tersebut dilakukan untuk membungkam pihak-pihak yang ingin mengganggu rezim komunis China.
Di China, penggunaan internet dan media sosial memerlukan VPN. Itu pun sulit dilakukan.
Jika kamu berada di China, kamu tidak bisa menggunakan aplikasi chat seperti WhatsApp karena pemblokiran VPN yang sulit diterobos.
Kemudian, di negara Rusia juga memberlakukan pembatasan akses internet terhadap warganya.
Meski hal ini dapat disiasati dengan menggunakan VPN, VPN tidak sepenuhnya ilegal di Rusia, namun pemerintah telah mengalami konflik dengan perusahaan VPN selama bertahun-tahun.
Sehingga, pada tahun 2017, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang membatasi penggunaan VPN.
VPN yang diblokir termasuk ExpressVPN, IPVanish, NordVPN, dan lain-lain.
BACA JUGA:Kemunculan Buaya di Aliran Sungai Air Buluh Mukomuko Bikin Resah