BACA JUGA:Dinas LH Jangan Ragu, Karang Taruna Bertanggungjawab Bersihkan Sampah Lokasi HUT
BACA JUGA:Damsir Caleg Gerindra Suara Terbanyak, Berpotensi Duduki Kursi Unsur Pimpinan Dewan
Dipastikan hingga saat ini tidak ada pihak-pihak yang diduga melakukan KN menitipkan satu rupiahpun ke RSUD Mukomuko. Maka dari itu selesai tela’ah LHP.
Puluhan saksi akan dipanggil kembali dan langsung akan ada penetapan tersangka diantara saksi-saksi yang diperiksa tersebut.
"Tersangka yang pasti lebih dari dua orang. Untuk pastinya kita tunggu nanti ya. Selain itu kami juga berharap adanya perkara ini, tidak menggangu pelayaaan di RSUD Mukomuko," tandasnya.
Sebagaimana diketahui setelah dinaikanya status Tipikor keuangan RSUD Mukomuko ke penyidikan.
Proses hukum terus berproses, mulai dari melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan isi dari laporan, baik uang masuk, uang keluar, permintaan barang, dan kebutuhan lainnya.
Termasuk penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap pihak BPJS, berkaitan dengan dana claim BPJS, pihak perusahaan obat dan melakukan pencocokan data penerima gaji dan honor terhadap 500 pegawai RSUD baik medis dan non medis.
Alhasil dalam pemeriksaan-pemeriksaan tersebut Kejari banyak menemukan kejanggalan. Baik itu Mark up belanja, dan SPJ fiktif.
Untuk manajemen RSUD yang telah diperikasa mulai dari seluruh pimpinan RSUD Mukomuko, Bendahara uang masuk dan Bendahara pengeluaran, Pimpinan pemasok obat, dan Alkes, Pimpinan BPJS Kesehatan Mukomuko, seluruh pegawai RSUD penerima gaji dan honor, termasuk pemilik riteal tempat belanja RSUD Mukomuko telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan status saksi.*