BACA JUGA:Damsir Caleg Gerindra Suara Terbanyak, Berpotensi Duduki Kursi Unsur Pimpinan Dewan
BACA JUGA:Asesmen Seleksi JPT Pratama Pemkab Mukomuko Diikuti 18 Peserta
‘’Baik siang maupun malam hari, semuanya wajib tutup. Tidak ada tempat yang diduga berbau maksiat yang dibenarkan beroperasi di bulan suci Ramadhan. Termasuk panti pijat, wajib tutup,’’ tegas Jodi.
Terkait pengamanan 4 orang warga, dari data terhimpun, 3 orang wanita diamankan dari Panti Pijat Rostiyana (Nina) Air Punggur, Koto Jaya dengan dugaan tidak memiliki sertifikat ahli terapis. Kemudian, 1 orang lagi merupakan pelanggan, diamankan karena tidak bisa menunjukkan KTP saat digerebek petugas.
‘’Dari hasil pemeriksaan penyidik, dapat diketahui bahwa pria yang merupakan pelanggan panti pijat itu berasal dari Desa Sibak, Kecamatan Ipuh. Dan kita sudah menghubungi pihak desanya,’’ terang Jodi.
Setelah diproses petugas Satpol PP, keempat orang yang sempat diamankan telah dipulangkan. *