MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Satpol PP Kabupaten Mukomuko gencarkan pengawasan penyakit masyarakat (pekat) jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H.
Hari pertama operasi, Senin, 26 Februari 2024, kemarin. Petugas gabungan dari personel Satpol PP, Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) langsung menancapkan taring.
Sebanyak 4 orang berhasil diamankan dari lokasi panti pijat Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S. Pd kepada radarmukomuko.com mengungkapkan, dari 4 orang yang diamankan tersebut, 3 orang merupakan wanita tenaga terapi (urut lulur) dan 1orang pria sebagai pelanggan.
BACA JUGA:Dinas LH Jangan Ragu, Karang Taruna Bertanggungjawab Bersihkan Sampah Lokasi HUT
BACA JUGA:Dinas LH Belum Sentuh Sampah HUT di Lokasi Pedagang Pasar Malam
Selanjutnya, digiring dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di markas Satpol PP Mukomuko.
‘’Empat orang yang diamankan dari lokasi panti pijat tempo hari telah dimintai keterangan. Mereka juga diminta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,’’ kata Jodi, S.Pd pada Selasa, 27 Februari 2024.
Dijelaskan Jodi, 4 orang yang terjaring razia tersebut dikarenakan tidak dapat menunjukkan identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
‘’Saat diperiksa petugas, keempatnya tak memiliki KTP,’’ imbuhnya.
Jodi menyampaikan, giat pengawasan pekat ini untuk menjalani tugas pengawasan sebagaimana yang telah diatur sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Sasaran operasi kali ini, lokasi panti pijat yang diduga tidak mengantongi izin operasional.
Selain itu, juga melakukan penertiban dan pendataan terhadap pekerja trapis yang belum mengantongi sertifikat.
‘’Sasaran pertama ini, lokasi panti pijat. Kita cek dan kita data, termasuk pekerja terapis yang belum memiliki sertifikat tetap kita tertibkan,’’ terang Jodi.
Di samping itu, Jodi juga mengungkapkan bahwa, selain pengawasan dan penertiban, petugas juga sekaligus mensosialisasikan arah kebijakan pemerintah. Selama memasuki bulan suci Ramadhan, tempat-tempat yang diduga berbau maksiat wajib tutup.