Ingin Beristri Lebih Dari Satu Boleh, Tapi Tidak Wajib, Baca 5 Syaratnya dan Dengarkan kata Ulama

Senin 26-02-2024,20:00 WIB
Reporter : Anwar
Editor : Ahmad Kartubi

- Imam Ahmad rahimahullah berkata: "Aku tidak melihat ada masalah bagi laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu, selama dia mampu berlaku adil kepada mereka. 

Jika dia tidak mampu berlaku adil, maka dia tidak boleh memiliki istri lebih dari satu. Adil di sini berarti adil dalam memberikan nafkah, tempat tinggal, pakaian, dan waktu."

- Imam Al-Ghazali rahimahullah berkata: "Poligami adalah hal yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya, kecuali jika ada hajat yang besar, seperti jika istri pertama mandul, atau cacat, atau tua, atau sakit, atau ada hal lain yang menghalangi hubungan suami istri. 

Jika tidak ada hajat seperti itu, maka poligami adalah haram, karena dapat menimbulkan fitnah, permusuhan, dan ketidakadilan."

Dari beberapa pandangan para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa poligami adalah hal yang dibolehkan dalam Islam, tetapi tidak wajib. 

Poligami hanya diperbolehkan jika ada alasan yang kuat dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. 

Poligami juga harus dilakukan dengan niat baik, adil, dan bertanggung jawab. 

Poligami bukanlah cara untuk memenuhi hawa nafsu, melainkan cara untuk menyelesaikan masalah dan membantu sesama.*

Kategori :