Parpol B - 6.000 suara dibagi 3 = 2000
Parpol C - 3.000 suara dibagi 1 = 3.000
Parpol D - 2.500 suara dibagi 1 = 2.500
Parpol E - 2.200 suara dibagi 1 = 2.200
Hasilnya kursi ketiga milik partai C, karena jumlah suaranya lebih besar.
BACA JUGA:Nasi Tiwul Dinas LH Mukomuko Diincar Pengunjung, Bupati: Mengonsumsi Nasi Tiwul Baik untuk Kesehatan
Untuk menghitung peroleh kursi keempat, partai A dan Partai B dan Partai C sudah dapat 1 kursi, selanjutnya dibagi 3, partai lain tetap dibagi 1.
Parpol A - 8.000 suara dibagi 3 = 2.666
Parpol B - 6.000 suara dibagi 3 = 2.000
Parpol C - 3.000 suara dibagi 3 = 1.000
Parpol D - 2.500 suara dibagi 1 = 2.500
Partpol E - 2.200 suara dibagi 1 = 2.200
Hasilnya partai A kembali meraih suara terbanyak dan berhak mendapat kursi ke empat.
Cara menghitung untuk kursi kelima Partai A dibagi bilangan 5 karena sudah dapat dua kursi, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai D dan E tetap dibagi 1.
Parpol A - 8.000 suara dibagi 5 = 2.000
Parpol B - 6.000 suara dibagi 3 = 2000