Ini Cara Menghitung Perolehan Kursi Parpol Dalam Pemilu Hingga Bisa Raih Lebih 1 Kursi

Jumat 23-02-2024,09:52 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Parpol B - 6.000 suara dibagi 3 = 2000 

Parpol C - 3.000 suara dibagi 1 = 3.000

Parpol D - 2.500 suara dibagi 1 = 2.500 

Parpol E - 2.200 suara dibagi 1 = 2.200 

Hasilnya kursi ketiga milik partai C, karena jumlah suaranya lebih besar.

BACA JUGA:Nasi Tiwul Dinas LH Mukomuko Diincar Pengunjung, Bupati: Mengonsumsi Nasi Tiwul Baik untuk Kesehatan

Untuk menghitung peroleh kursi keempat, partai A dan Partai B dan Partai C sudah dapat 1 kursi, selanjutnya dibagi 3, partai lain tetap dibagi 1.

Parpol A - 8.000 suara dibagi 3 = 2.666

Parpol B - 6.000 suara dibagi 3 = 2.000 

Parpol C - 3.000 suara dibagi 3 = 1.000

Parpol D - 2.500 suara dibagi 1 = 2.500 

Partpol E - 2.200 suara dibagi 1 = 2.200 

Hasilnya partai A kembali meraih suara terbanyak dan berhak mendapat kursi ke empat.

Cara menghitung untuk kursi kelima Partai A dibagi bilangan 5 karena sudah dapat dua kursi, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai D dan E tetap dibagi 1.

Parpol A - 8.000 suara dibagi 5 = 2.000

Parpol B - 6.000 suara dibagi 3 = 2000

Kategori :