Ini Cara Menghitung Perolehan Kursi Parpol Dalam Pemilu Hingga Bisa Raih Lebih 1 Kursi

Jumat 23-02-2024,09:52 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Dalam pemilu partai politik memperoleh suara terbanyak sudah pasti mendapat kursi di DPR atau DPRD. Bahkan satu partai politik bisa meraih lebh dari satu kursi,

Cara menentukan kursi hasil pemiluh masing-masing partai politik yaitu, menggunakan metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

BACA JUGA:Pimpinan Popes Al-Zaytun Panji Gumilang Dituntut JPU 1,5 Tahun Kasus Penistaan Agama, Sikapnya Begini

BACA JUGA:Wow! 99% Total Transaksi BRI Dilakukan Secara Digital

Untuk menghitung perolehan suara, semua perolehan suara caleg dalam satu partai politik termasuk suara yang mencoblos logo Parpol dijumlahkah lebih dulu.

Setelah itu dirangking masing-masing partai sesuai dengan jumlah suara total yang diperoleh.

Adapun contoh perolehan suara total dalam 1 parpol Dapil 2 yang memiliki kurta 5 kursi, misal:

Parpol A meraih 8.000 suara

Parpol B meraih 6.000 suara

Parpol C Meraih 3.000 suara

Parpol D meraih 2.500 suara

Partau E meraih 2.200 suara

Cara menghitung untuk kursi pertama:

Parpol A - 8.000 suara dibagi 1 = 8.000

Kategori :