Ini Cara Menghitung Perolehan Kursi Parpol Dalam Pemilu Hingga Bisa Raih Lebih 1 Kursi

Jumat 23-02-2024,09:52 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Parpol B - 6.000 suara dibagi 1 = 6.000 

Parpol C - 3.000 suara dibagi 1 = 3.000

Parpol D - 2.500 suara dibagi 1 = 2.500 

Partau E - 2.200 suara dibagi 1 = 2.200 

Partai A karena memperoleh suara paling banyak otomatis mendapat satu kursi peratama.

BACA JUGA:Suara Seluruh Parpol di Lubuk Pinang Untuk DPRD Mukomuko dan Caleg Pemenang

BACA JUGA:3 Member BLACKPINK Kompak Mendirikan Agensi Masing-Masing, Lalu Bagaimana dengan Rose?

Terus untuk menentukan yang memperoleh kursi kedua, karena partai A sudah dapat kursi pertama selanjutnya dibagi 3, partai lain tetap dibagi 1:

Parpol A - 8.000 suara dibagi 3 = 2.666

Parpol B - 6.000 suara dibagi 1 = 6.000 

Parpol C - 3.000 suara dibagi 1 = 3.000

Parpol D - 2.500 suara dibagi 1 = 2.500 

Parpol E - 2.200 suara dibagi 1 = 2.200 

Hasilnya partai B yang memperoleh suara terbanyak akan mendapat kursi kedua.

Untuk menghitung peroleh kursi ketiga, partai A dan Partai B sudah dapat 1 kursi, selanjutnya dibagi 3.

Parpol A - 8.000 suara dibagi 3 = 2.666

Kategori :