Parpol B - 6.000 suara dibagi 1 = 6.000
Parpol C - 3.000 suara dibagi 1 = 3.000
Parpol D - 2.500 suara dibagi 1 = 2.500
Partau E - 2.200 suara dibagi 1 = 2.200
Partai A karena memperoleh suara paling banyak otomatis mendapat satu kursi peratama.
BACA JUGA:Suara Seluruh Parpol di Lubuk Pinang Untuk DPRD Mukomuko dan Caleg Pemenang
BACA JUGA:3 Member BLACKPINK Kompak Mendirikan Agensi Masing-Masing, Lalu Bagaimana dengan Rose?
Terus untuk menentukan yang memperoleh kursi kedua, karena partai A sudah dapat kursi pertama selanjutnya dibagi 3, partai lain tetap dibagi 1:
Parpol A - 8.000 suara dibagi 3 = 2.666
Parpol B - 6.000 suara dibagi 1 = 6.000
Parpol C - 3.000 suara dibagi 1 = 3.000
Parpol D - 2.500 suara dibagi 1 = 2.500
Parpol E - 2.200 suara dibagi 1 = 2.200
Hasilnya partai B yang memperoleh suara terbanyak akan mendapat kursi kedua.
Untuk menghitung peroleh kursi ketiga, partai A dan Partai B sudah dapat 1 kursi, selanjutnya dibagi 3.
Parpol A - 8.000 suara dibagi 3 = 2.666