BACA JUGA:H-3 Pemilu 2024, Mayoritas Mahasiswa Mukomuko Masuk DPT Pemilu Belum Mudik
BACA JUGA:Muncul Modus Penipuan File APK Jelang Pemilu, BRI Beberkan Cara Antisipasinya
- Mencoblos pada Garis diantara Dua Nama Caleg. Maka Surat Suara dinyatakan SAH untuk Suara Partai.
- Mencoblos pada Dua Nama Caleg yang berbeda, namun dalam Satu Kolom yang sama. Maka Surat Suara dinyatakan SAH untuk Suara Partai.
- Mencoblos Hanya pada Nama Partai, atau Lambang Partai, atau Nomor Urut Partai. Maka Surat Suara dinyatakan SAH untuk Suara Partai.
- Mencoblos pada Nama Caleg Lalu Mencoblos pada Nama Partai yang bukan pengusungnya.*