5 Warna Surat Suara Akan Dicoblos, Pemilih Wajib Tahu Agar Tak Salah Dukung Calon

Selasa 13-02-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

BACA JUGA:H-3 Pemilu 2024, Mayoritas Mahasiswa Mukomuko Masuk DPT Pemilu Belum Mudik

BACA JUGA:Muncul Modus Penipuan File APK Jelang Pemilu, BRI Beberkan Cara Antisipasinya

- Mencoblos pada Garis diantara Dua Nama Caleg. Maka Surat Suara dinyatakan SAH untuk Suara Partai.

- Mencoblos pada Dua Nama Caleg yang berbeda, namun dalam Satu Kolom yang sama. Maka Surat Suara dinyatakan SAH untuk Suara Partai.

- Mencoblos Hanya pada Nama Partai, atau Lambang Partai, atau Nomor Urut Partai. Maka Surat Suara dinyatakan SAH untuk Suara Partai.

- Mencoblos pada Nama Caleg Lalu Mencoblos pada Nama Partai yang bukan pengusungnya.*

Kategori :