RADARMUKOMUKO.COM - Surat suara yang akan diberikan kepada pemilih saat menggunakan hak suara di TPS ada lima macam dengan warna yang berbeda.
Dimana surat suara ini untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Lepas Susu Pemilu, Ini Pesan Bupati, Kapolres dan Kajari Mukomuko
BACA JUGA:Mahasiswa Belum Mudik Pemilu? Usaha Travel di Mukomuko Sepi Penumpang, Harga Tiket Masih Standar
Pemilih harus paham warna surat suara masing-masing, yaitu untuk Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapunsurat suara dan sesuai warna yang akan diterima pemilih yaitu:
1. Warna Abu-abu : Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI
2. Warna Kuning : Surat suara pemilihan DPR RI
3. Warna Merah : Surat suara pemilihan DPD
4. Warna Biru : Surat suara pemilihan DPRD Provinsi
5. Warna Hijau : Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
Dalam mencloblos, pemilih harus paham hal berikut ini:
- Mencoblos pada Nomor Urut, disertai dengan Mencoblos Nama Partai atau Nomor Urut Partai atau Lambang Partai. Maka Suara dinyatakan SAH untuk Nama Caleg dari Partai yang bersangkutan.
- Untuk calon presiden dan DPD RI pemilih bisa mencoblos nomor urut atau poto calon. Pastikan satu kali coblos agar suara SAH.
- Mencoblos hanya pada Nomor Urut, atau Nama calon saja, tanpa Mencoblos Nama Partai, Nomor Partai, atau Lambang Partai. Maka Suara dinyatakan SAH untuk Nama calon dari Partai yang bersangkutan.