13.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
14. Setiap calon peserta dapat mendaftar untuk 2 (dua) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang berbeda. *