BACA JUGA:H-3 Pemilu 2024, Mayoritas Mahasiswa Mukomuko Masuk DPT Pemilu Belum Mudik
BACA JUGA:Resta Siringoringo Sosok Caleg Elegan dari Dapil 3 Mukomuko, Ramah, Eksis, Sportif, Tegas dan Amanah
Terkait hal ini, Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si menghimbau kepada seluruh pejabat daerah yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan untuk mendaftar.
Bagi yang berminat, jika merujuk pada lelang sebelumnya, diantara persyaratan Umum bagi peserta yaitu:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV;
2. Memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
4. Sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
6. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun saat pelantikan;
7. Sehat Jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
8. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko atau Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu atau Pemerintah
9. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Pembina, IV/a;
10. Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
12. Telah menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)/ Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), tahun lapor terakhir;