Ini Respons Sekda Mukomuko Terkait Pengisian Data Rencana Umum Pengadaan ke SIRUP LKPP 2024

Senin 12-02-2024,07:00 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

‘’Sebenarnya, masing-masing OPD telah berproses. Namun belum terinput ke sistem SIRUP, mungkin masih menunggu proses delegasi paket ke PPK,’’ ujarnya. 

Proses penginputan RUP ke SIRUP diatur melalui Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP. 

BACA JUGA:Resep Cookies Semprit Cokelat, Kuker Manis dan Menawan Bikin Hati Terpikat, Cobain Yuk

Dikatakan Effih, berdasarkan amanat Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2021 pada pasal 8 ayat 2, batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada aplikasi SIRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut. 

‘’Artinya, pada 31 Maret nanti, semua OPD sudah menuntaskan penginputan RUP ke SIRUP,’’ ulasnya. 

Pun demikian, Effih meminta semua OPD dapat secara sigap menyelesaikan RUP dan mengumumkannya ke SIRUP LKPP. 

‘’RUP yang diumumkan ke SIRUP harus disesuaikan dengan DPA dari masing-masing perangkat daerah,’’ demikian Effih. 

Adapun 12 OPD yang sudah bergerak melakukan pengisian data ke SIRUP LKPP. Bappelitbangda Mukomuko, Dinas Kearsipan dan Perpustaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Larang Petani Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Kemudian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Sosial, Kecamatan Air Rami. 

Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan V Koto dan Sekretariat Daerah. Sementara, 33 OPD lainnya masih di posisi belum bergerak alias belum terisi informasi. *

Kategori :