Ini Respons Sekda Mukomuko Terkait Pengisian Data Rencana Umum Pengadaan ke SIRUP LKPP 2024

Senin 12-02-2024,07:00 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

 MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Terkait lambannya Perangkat Daerah dalam proses pengisian data informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2024, menuai respons Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M. Si. 

Ia meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memaksimalkan kinerja, berbagi tugas dan memastikan semua RUP tahun 2024 dapat sesegera mungkin terinput ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).     

‘’Kita minta semua OPD memaksimalkan kinerja jajaran, dengan cara membagi tugas pekerjaan kepada staf dan tak luput memastikan fungsi kontrol,’’ ungkap Sekda Abdiyanto. 

BACA JUGA:Perangkat Daerah Mukomuko Belum Tuntaskan Pengisian Data RUP ke SIRUP, Ingat Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2021

Sekda Abdiyanto mengungkapkan hal itu, menyikapi proses pengisian data RUP ke SIRUP. Pada sebagian besar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, hingga 11 Februari 2024, belum menuntaskan pengisian data RUP ke SIRUP LKPP.    

Pasalnya, dari laman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rekap/klpd/D57, per hari ini, Minggu, 11 Februari 2024. Terpantau baru 12 OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko yang memulai melakukan pengisian informasi RUP ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Artinya, masih terdapat 33 OPD di daerah ini yang belum bergerak melakukan pengisian data RUP ke SIRUP.

‘’Bersurat sudah, masing-masing OPD sudah kita ingatkan untuk segera melakukan pengisian data program RUP,’’ imbuhnya.   

Terpisah, Kepala Sekretariat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPJB) Kabupaten Mukomuko, Effih, ST., MT tak mengelak. Ia mengakui bahwasanya sebagian besar OPD di Pemkab Mukomuko belum melakukan pengisian data RUP ke SIRUP.

BACA JUGA:Perangkat Daerah Mukomuko Belum Tuntaskan Pengisian Data RUP ke SIRUP, Ingat Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2021

Ia pun mengatakan, OPD yang sudah melakukan pengisian data RUP maupun yang belum, dapat dipantau melalui sistem SIRUP LKPP. 

‘’Dari laman SIRUP, baru 12 OPD yang bergerak melakukan pengisian data RUP, itu pun belum maksimal,’’ kata Effih. 

Dalam upaya mendorong percepatan pengisian data RUP ke SIRUP, UKPBJ Kabupaten Mukomuko telah melakukan pendampingan secara terjadwal kepada masing-masing OPD. 

Dikatakan Effih, pendampingan pengimputan SIRUP telah berakhir pada 31 Januari 2024 lalu. 

‘’Pendampingan sudah, dan itu kita mendorong percepatan pengimputan,’’ kata Effih. 

Effih menyampaikan, sebagian besar OPD saat ini masih dalam proses pendelegasian tugas ke PPK dalam pembuatan paket RUP tahun 2024. 

Kategori :