- Lalu lihat baik-baik nama dan poto calon yang ingin dicoblos
BACA JUGA:Ribuan Warga Pindah Memilih ke Kabupaten Mukomuko, Batas Terakhir H-7 Pemilu 2024
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Beredar Isu Skandal Asmara Ketua Partai Demokrat Bersama Gadis Desa
- Mencoblos pada Nomor Urut calon, disertai dengan Mencoblos Nama Partai atau Nomor Urut Partai atau Lambang Partai. Maka Suara dinyatakan SAH untuk Nama Caleg dari Partai yang bersangkutan.
- Setelah itu lipat surat suara dan lanjutkan surat suara berikutnya sampai selesai
- Bila sudah segera kekuar dari bilik suara dan masukkan surat suara dalam kota suara
- Silahkan basahi ujung jari dengan tinda yang sudah disediakan, bukti sudah mencoblos
Demikin informasi singkatnya, ditekan lagi untuk memilih dengan mencoblos satu kali untuk setiap suarat suara. Jika terdapat dua bekas coblosan pada pisisi berbeda bisa menyebabkan surat suara tidak sah.*