Wajib Tahu, Ini Cara Memilih di TPS Pada Pemungutan Suara 14 Februari 2024

Jumat 09-02-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Pada 14 Februari 2024 nanti masyarakat Indonesia termasuk Kabupaten Mukomuko, Bengkulu akan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing tempat tinggalnya.

Adapun yang akan dipilih adalah calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD.

Pilihan warga akan menentukan pemimpin Indonesia atau wakilnya di parlemen satu periode ke depan atau hingga 2029.

BACA JUGA:Satgas Propam Polres Mukomuko Tekankan Dedikasi dan Profesionalisme Petugas Pengamanan Pemilu 2024

BACA JUGA:Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Mukomuko Dimulai H-2 Pemilihan

Maka harus berhati-hati, jangan sampai suara yang sudah diberikan rusak karena ketidak tahuan ataupun kesalahan saat mencoblos di TPS.

Memahami bagaimana cara mencoblos yang benar dan tepat, sehingga suara yang diberikan sah sangat perlu.

Untuk memilih pastikan terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu juga pastikan mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Untuk membantu pemilih agar suaranya sah, terutama pemilih pemula yang baru kali ini menggunakan hak suara, berikut ini cara mencoblos yang benar:

- Pertama datang ke TPS sesuai dengan tempat tingga atau surat pemberitahuan dari KPU

- Saat tiba di TPS, serahkan surat pemberitahuan memilih atau KTP ke petugas TPS

- Ikuti antrian dan masuk ke TPS setelah mendapat panggilan dati petugas dengan membawa surat suara

- Bersikap tenang jangan terburu-buru

- Buka surat sura keseluruhan jangan sampai masih terlipat, karena bisa menyebabkan bekas coblosan menjadi dua

Kategori :