- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko
- Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Mukomuko Dimulai H-2 Pemilihan
BACA JUGA:Semarakkan HUT ke 21, Pemda Minta Semua Pasang Umbul-Umbul dan Lampu Pancing Depan Rumah
Bagi yang berminat, jika merujuk pada lelang sebelumnya, diantara persyaratan Umum bagi peserta yaitu:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV;
2. Memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
4. Sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
6. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun saat pelantikan;
7. Sehat Jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
8. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko atau Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu atau Pemerintah Provinsi Bengkulu;
9. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Pembina, IV/a;
10. Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;