Ditawari Peran Dokter Psikopat, Park Eun Bin Minta Honor Rp 3.5 Miliar Per Episode, Ini Kata Agensi

Kamis 01-02-2024,09:30 WIB
Reporter : Reza Alfis Syahfar
Editor : Fitriani

RADARMUKOMUKO.COM - Park Eun Bin merupakan salah satu aktor Korea Selatan yang namanya sejajar dengan sederet aktor top Korea Selatan.

Karena namanya yang sudah terkenal tersebut, tak heran jika honor yang diberikan padanya untuk tampil dalam sebuah drama jauh melesat dibanding dengan sebelumnya.

Namun, terdapat sebuah isu yang mengatakan bahwa sang aktris meminta bayaran dalam jumlah yang fantastis.

Isu tersebut diberitakan oleh salah satu media di Korea Selatan yaitu Newsen.

BACA JUGA:Cerita Unik Tiara Berlian yang Digunakan Oleh Anisha Rosnah Dalam Pernikahannya, Ternyata Milik Kakak Ipar

BACA JUGA:Wow!!! Tas Hello Kitty Milik Putri Amerrah di Pernikahan Pangeran Mateen Harganya Setara Beli 3 Unit Motor

Dalam berita tersebut, menginformasikan bahwa Park Eun Bin yang saat itu tengah di kaitkan untuk tampil dalam salah satu drakor terbaru berjudul HYPER KNIFE.

Dikabarkan pula bahwa, konon agensi dari aktor yang berusia 31 tahun tersebut mengajukan bayaran sebesar 300 juta Won atau setara dengan Rp3,5 miliar untuk per episodenya.

Selain itu, disebutkan pula bahwa kemungkinan besar angka yang disepakati akan berada di nominal 250 juta Won yang tetap saja bernilai fantastis.

Berita tersebut pun akhirnya menjadi momok bagi sejumlah orang sehingga membuat agensi yang menaungi Park Eun bin angkat bicara.

BACA JUGA:Inilah Sosok Anisha, Istri dari Pangeran Mateen yang Ternyata Bukan dari Golongan Non Bangsawan

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Aktor Terbaik Korea Selatan yang Akan Comeback di Tahun 2024, Ada Lee Min Ho dan Park Hyung Sik

Namoo Actors, nama dari agensi tersebut pun langsung menanggapi dan menjawab secara singkat bahwa hal tersebut tidak benar.

Kemudian, pada hari yang sama CEO Blaad Studio yang memproduksi drakor tersebut juga berkomentar.

Jadinya mengatakan bahwa pihak agensi mengatakan apa adanya dan pemberitaan yang selama ini beredar tidaklah benar.

Kategori :