Jika akses jalan ini dibangun, diyakini ada pergerakan dari sektor perekonomian masyarakat. Setidaknya dapat mempercepat akses masyarakat ketika ingin berkunjung ke Kabupaten Kerinci, pun sebaliknya.
‘’Menurut orang – orang yang pernah melewati jalan itu, palingan berjarak 45 kilometer dari Selagan Raya ke Kerinci. Kalau jalan ini benar-benar dibuka, tentunya akan mempermudah akses masyarakat,’’ paparnya.
Jumadi menyampaikan, ketika jalan ini hanya menjadi senjata isu politik, berkemungkinan besar masyarakat Selagan Raya tak lagi percaya dengan hal itu.
‘’Bagi warga kami, isu jalan ini terus dipertanyakan. Karena dulunya sering dijadikan senjata politik. Mungkin untuk Pilkada Gubernur pada periode mendatang, isu ini tak layak lagi. Bisa-bisa bikin masyarakat makin tak percaya,’’ bebernya.
Selaku Pemuda Selagan Raya, Jumadi berharap pemerintah bisa melaksanakan pembangunan jalan tembus Kabupaten Mukomuko ke Kabupaten Kerinci.
‘’Jika jalan ini dibangun, memang kami meyakini ada pergerakan sektor perekonomian di sini. Setidaknya, kami bisa berinteraksi jual beli hasil produksi daerah dengan jarak tempuh yang lebih dekat lagi,’’ sampainya.
BACA JUGA:Jalan Nasional Tergerus Erosi Tetap Ramai Dilewati, Alasannya Seindah Ini
BACA JUGA:Jalan Perkebunan Bak Kubangan, Anggaran DBH Sawit Bangun Hotmix
Dijelaskan, untuk saat ini, ketika masyarakat Kabupaten Mukomuko yang ingin berkunjung ke Kabupaten Kerinci, harus melewati wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Di samping harus menempuh jarak yang cukup jauh, juga menyita waktu yang cukup lama.
‘’Benar, sekarang kita warga Kabupaten Mukomuko ke Kerinci via Kabupaten Pesisir Selatan. Tentunya, harus menyita waktu dan biaya yang cukup besar, karena jarak tempuhnya mencapai ratusan kilometer,’’ ujarnya.
Kalau jalan tembus Selagan Raya Mukomuko ke Kerinci ini dibuka, secara otomatis akan memotong biaya perjalanan dengan jarak yang lebih singkat.
’Berat memang untuk membuka ruas jalan ini. Pemerintah tentu harus fokuskan dulu sektor persyaratan dan tentunya mendapatkan izin secara legal melewati kawasan hutan TNKS,’’ demikian Jumadi. *